Merebaknya foto bugil Clara Adheline Supit di dunia maya terlebih di facebook membuat pihak berwajib terus mengusut kasus ini untuk kemudian diangkat ke meja hijau.
Menurut teman Clara Adheline Supit, mantan pacarnya baru bisa sembuh jika melihat foto bugil Clara Adheline Supit atau cewek cantik. Menurut Irwansyah, pelaku penyebaran gambar telanjang, akan dikenakan pasal UU IT Nomor 11 tahun 2008 pasal 27 ayat 1 dan 3 tentang seseorang dengan sengaja menyebarkan asusila atau penghinaan, maka akan diancam penjara 6 tahun atau denda Rp 1 miliar.
Dirinya sudah memperingatkan kepada Clara Adelin Supit yang hingga saat ini belum diketahui identitasnya agar tidak menyebarkan fotonya.
source: all source
No comments:
Post a Comment